PONTIANAKKERAS.ID, KETAPANG – Tiga orang, 2 pria dan 1 wanita ditangkap karena diduga terlibat narkotika. Ketiga orang itu adalah S (41), R (25), dan MS (29).
” Berdasarkan informasi, petugas bergerak dalam menyelidiki kasus ini,” jelas Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pamudji.
Terduga pelaku masing-masing ditangkap di lokasi berbeda pada hari Senin (20/10/2025) sekira pukul 18.00 WIB.
” Petugas menemukan 1 timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), 4 klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat karena ada sebuah kamar kos yang digunakan untuk aktivitas barang haram itu.
” Dua pelaku, S dan R langsung diamankan. Keduanya mengaku barang haram itu mereka dapatkan dari seorang wanita,” jelasnya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini. Terduga pelaku MS ditangkap di rumahnya Desa Botuh Bosi, Ketapang.
” Disita barang bukti 18 klip plastik bening berisi sabu siap edar dengan berat 12,8 gram dari tangan MS,” tuturnya.
Petugas saat ini membawa S, R, dan MS ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
” Kasus ini masih kami dalami terkait asal usul sabu tersebut beserta jaringan yang terlibat dalam peredarannya,” tegasnya.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Undang-Undang Narkotika yang mengatur peredaran dan kepemilikan narkotika golongan satu.





