PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – MS (26), laki-laki asal Sungai Kakap, Kubu Raya dimasukan ke hotel prodeo karena diduga terlibat kasus pencurian.
” Iya, benar bahwa terduga pelaku sudah berhasil kami tangkap,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus.
Polisi bilang MS melancarkan aksinya di salah satu toko, Jalan Tebu, Sungai Beliung, Pontianak Barat, Kota Pontianak.
” Kejadiannya hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025. Untuk perkiraan jam, sekitar jam 7 pagi dia melakukan pencurian itu,” tambahnya.
MS ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Pontianak Barat. Tim Spartan langsung bergerak dalam memburu keberadaan pelaku.
” Menurut korban, waktu itu dia mau mengembalikan uang belanjaan pelanggan dari laci toko. Pas dilihat, uang itu tenyata sudah hilang,” jelasnya.
Pelaku MS ditangkap tanpa melawan. Polisi menangkapnya di rumah yang bersangkutan Jalan Tebu, Pontianak Barat.
” Selain itu, korban juga mengaku kehilangan hpnya, rokok Sampoerna 20 bungkus, LA 10 Bungkus, Sampoerna Mild 20 bungkus,” tegasnya.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Kantor Polsek Pontianak Barat guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
” Yang bersangkutan kami persangkakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.





