PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Tim Alap-Alap Polsek Pontianak Kota menjebloskan WS (26), pengangguran asal Pontianak Selatan, Kota Pontianak ke dalam bui.
” Iya, benar bahwa terduga pelaku sudah kami amankan. Dia diduga membobol rumah warga,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Iptu Sholihin.
Aksi itu dilancarkan WS di sebuah rumah, Komplek Permata Permai, Jalan Ujung Pandang, Sungai Jawi, Pontianak Kota, Kota Pontianak.
” Modus operandinya dia dengan merusak atap rumah warga. Lalu, mengambil beberapa barang yang ada dalam rumah,” terangnya.
Korban melapor karena beberapa barang yang ada di rumahnya hilang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pontianak Kota.
” Kami menerima informasi, terduga pelaku ada di Gang Kenari, Sungai Jawi. Tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut,” tambahnya.
Dihadapan petugas, WS mengaku aksi itu dilancarkan bersama rekannya J. Polisi menyebut J sudah menginap duluan di hotel prodeo.
” WR ini residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama. Sebelumnya, pernah kami tangani dan kali ini, dia lagi yang masuk,” jelasnya.
Tim Alap-Alap menggendong WR ke Kantor Polsek Pontianak Kota guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
” Dia ngakunya barang curian itu akan dijual ke seseorang di Pontianak Timur. Motifnya dia, untuk keperluan sehari-sehari,” tegasnya.
Polisi menjerat WR dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) maksimal 7 tahun penjara.





