Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Modus Pinjam Motor dan Hp, Pasutri di Pontianak Diciduk Polisi!

Foto. Pasutri penggelapan motor diamankan Spartan Polsek Pontianak Barat (Dok. Spartan)

PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Spartan Polsek Pontianak Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) di salah satu Hotel Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

” Terduga pelaku ini merupakan suami istri inisial GA dan VW. Mereka ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus.

Peristiwa terjadi di hari Jum’at (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Sebuah Gang, Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat.

” Nah, GA ini awalnya mau minjam motor dan hp ke adik korban. Alasannya ingin ambil hp miliknya yang lagi di gadai,” terangnya.

Namun, barang korban tak kunjung dikembalikan. Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi terdekat.

” Kami terima informasi, pasutri ini ada di salah satu kamar hotel di Pontianak. Tanpa buang waktu, keduanya kami tangkap,” tuturnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti  berupa sepeda motor dan handphone. Kini keduanya, sudah mendekam di sel.

” Keduanya kami bawa ke Polsek Pontianak Barat untuk menjalani penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Sebelum ditangkap, pasutri ini diketahui sedang melancarkan aksinya. Beruntung setelah ditangkap tak ada korban baru lagi.

” GA dan VW kami jerat dengan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Share: