Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jual Beli Intan Palsu Berkedok Dukun Sakti di Pontianak, 2 Pelaku Ditangkap, 1 Residivis Perjudian

Foto. MH dan JS, dua pelaku berkedok dukun intan palsu ditangkap (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Resmob Polda Kalbar menyergap MH dan JS, dua pria yang diduga terlibat kasus penipuan jual beli intan palsu berkedok dukun dengan kerugian puluhan juta rupiah.

” Awalnya, korban dan MH saling membahas transaksi jual beli intan yang belum memiliki legalitas,” terang Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio.

Peristiwa itu diperkirakan terjadi sekitar Bulan April 2024 di sebuah Gang, Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.

” Korban di iming-imingi MH akan mendapat keuntungan dari dana hibah hasil penjualan intan sebesar Rp.30 miliar/ orang,” tambahnya.

Karena intan itu belum memiliki legalistas. JS bilang ke korban bahwa butuh biaya untuk mengurus legalistasnya.

” Intan itu rencananya akan dijual JS ke Kerajaan Brunei Darussalam. Sedangkan, MH bertugas mengurus legalitas intan,” tuturnya.

Saat itu, korban ditunjukkan oleh seseorang inisial A dengan diterbitkannya surat hibah sebesar Rp.30 miliar dan surat dari OJK.

” Karena korban percaya mendapatkan keuntungan. Korban kemudian menyerahkan uang tunainya sekitar Rp.50 juta,” ujarnya.

Keuntungan tak kunjung di terima dan uang terlanjut diserahkan. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolda Kalbar.

” Kami mendapatkan informasi bahwa MH sedang ada di rumahnya. Kemudian, anggota mendatangi lokasi yang bersangkutan,” katanya.

MH ditangkap di rumahnya di salah satu komplek Jalan Budi Karya, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

” Selain terlibat kasus dugaan penipuan. MH ini sebelumnya adalah residivis perjudian dan sempat mengaku sultan baru di Kerajaan Landak,” ungkapnya.

Polisi telah menyita barang bukti 3 handphone, uang tunai Rp. 16 Juta, dan perangkat ritual untuk menggandakan uang korban.

” Pelaku saat ini sudah kami serahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.**

Share: