Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Incar Rumah Kosong, Maling di Sekadau Ditangkap Polisi!

Foto. Pelaku pencurian rumah kosong, S diamankan (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, SEKADAU – Rumah Kosong (rumsong) di Jalan Raya Sekadau – Sintang, Desa Mungguk, Sekadau Hilir, Sekadau jadi sasaran pembobolan. Polisi menangkap S (37) sebagai terduga pelaku.

” Kejadian hari Senin, 11 Agustus 2025 sekitar jam 2 siang. Korban mengecek rumahnya setelah lama tidak ditempati dan korban sudah pindah,” ucap Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin.

Korban mendapati dinding rumahnya sudah jebol di bagian belakang. Beberapa barang korban juga ada yang raib.

” Barang yang hilang itu adalah 4 velg mobil beserta ban, 1 dongkrak, 1 tv, 1 keyboard, dan 3 aki mobil,” tambahnya.

Polisi mengatakan total kerugian korban diperkirakan sekitar Rp.10,8 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sekadau.

” Dari hasil pengembangan, identitas pelaku akhirnya terungkap. Selanjutnya, kita lakukan penangkapan,” terangnya.

Modus operandi S yakni menjebol dinding belakang rumah korban memakai sebatang kayu yang diambil dari sekitaran TKP.

” Pelaku juga sempat menjual sebagian barang hasil curian milik korban tersebut,” tuturnya.

Polisi telah mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Polres Sekadau guna proses hukum lebih lanjut.

” Barang bukti yang disita antara lain serpihan dinding, keyboard, dan pengecas,” tegasnya.

Perbuatan itu mengakibatkan S dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat) maksimal 7 tahun penjara.(Al)

Share: