Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penipuan Berkedok Investasi Emas Bodong di Kubu Raya Makan Korban, Kerugian Puluhan Juta Rupiah!

Foto. Dua pelaku penipuan diamankan Polres Kubu Raya (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, SUNGAI KAKAP – Wanita MR (42) jadi korban penipuan berkedok investasi emas di Kubu Raya. Kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

” Awalnya korban berkenalan dengan pelaku NN (36),” ucap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah.

Pelaku merupakan warga yang tinggal di Jeruju Besar, Kubu Raya. Kasus ini bermula pada bulan Mei 2025 akhir.

” NN mengaku ke korban bisa mengelola investasi trading emas. Sistemnya bagi hasil harian dengan 2,5 persen dari modal,” tambahnya.

Kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Korban ditawari pelaku karena iming-iming mendapat keuntungan tinggi.

” Dana investasi itu dijamin aman dan bisa ditarik kapan saja. Begitu cara pelaku meyakini korban,” ungkapnya.

Korban yang mulai percaya. Kemudian mentransferkan uangnya kepada pelaku dengan nominal sekitar 10 juta rupiah.

” Nah, keuntungan itu dibagikan pelaku kepada korban di setiap Hari Senin sampai dengan Jumat,” jelasnya.

Lanjut, korban percaya karena pelaku sudah berpengalaman di bidang investasi selama kurang lebih satu tahun dan banyak nasabah puas.

” Korban mendapat keuntungan harian dari pelaku sekitar 250 ribu selama tiga hari berturut-turut,” paparnya.

Pelaku kembali membujuk korban. Pelaku juga menyuruh korban nambah modal agar keuntungannya semakin tambah besar.

” Karena merasa sudah percaya, korban pun kembali mentrasferkan uangnya dengan nominal 20 juta ke rekening pelaku,” terangnya.

Tak sampai disitu, korban kembali ditawari promo khusus investasi trading emas dari pelaku. Total 30 juta uang korban di investasikan.

” Pelaku berdalih ke korban bahwa investasi itu mengikuti momentum kalender ekonomi di Amerika Serikat,” katanya.

Keuntungan itu terus mengalir dengan berjalan aman hingga Juni 2025 sejak mulai di bulan Mei lalu.

” Tiga hari berlalu, uang korban tak dikembalikan. Korban hanya mendapat transferan kecil dan itu pun bertahap,” tandasnya.

Korban mendesak pelaku. Namun pelaku berkata sistem investasinya lagi eror. Dilibatkan juga satu wanita yang berperan sebagai admin.

” Wanita itu inisial DA (39). Perannya dia admin invetasi. NN dan DA mengaku uang investasi akan segera dikembalikan,” terangnya.

Sebelumnya pengembalian dana korban sempat dilakukan, namun hanya sebagian kecil. Setelahnya, pelaku menghilang tanpa kabar.

” Merasa ditipu oleh pelaku, korban kemudian membuat laporan ke kantor polisi terdekat,” ungkapnya.

Polisi menangkap pelaku bersama barang bukti yang diamankan. Barang bukti itu berupa 3 lembar bukti transfer dan rekening koran.

” Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kami juga masih berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait,” tegasnya.

Perbuatannya itu membuat pelaku terjerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Kasus ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

” Terkait kasus penipuan tersebut. Saat ini, masih kami selidiki guna menelusuri dimana aliran dana yang ada pelaku,” tutupnya.

Share: