PONTIANAKKERAS.ID, KETAPANG – Polisi di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) meringkus orang-orang yang diduga terlibat kasus narkotika. ditangkap di tempat berbeda dalam satu hari yang sama.
” Pelaku, berinisial MF (31), M (34) dan I (33). Masing-masing ditangkap di hari yang sama dan lokasi yang berbeda,” kata Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Dewa Made Surita.
Polisi menangkap MF di sekitar warung miliknya Kelurahan Mulia Baru, Delta Pawan, Ketapang. Ditangkap pada Senin (17/11/2025) sekitar jam 3 sore.
” Dari tangannya, MF disita 9 klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu, berat 4,23 gram, 2 timbangan digital, 1 pipet sendok sabu, 2 dompet, dan 1 hp,” tambahnya.
Penangkapan selanjutnya dilakukan. Polisi kembali meringkus dua orang lagi, yakni M dan I dalam salah satu rumah kontrakan di Sampit, Delta Pawan, Ketapang.
” Keduanya ditangkap di malam hari sekitar jam setengah 8 malam. Kami amankan barang bukti 2 klip transparan serbuk kecil diduga sabu dengan berat 0,49 gram, 1 pipet sendok sabu, 1 bong/ alat hisap sabu,” terangnya.
Orang-orang yang diduga terlibat barang haram ini. Diangkut polisi ke Polres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut akibat perbuatannya.
” Saat ini ketiga pelaku, kami persangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.
Polisi menghimbau kepada generasi muda di Ketapang agar tidak terjerumus dalam bentuk penyalahgunaan serta dampak buruk dari narkotika.





