KUBU RAYA – Pria cabul, AB (28) di masukan ke sel karena mencabuli keponakan rekannya sendiri yang masih dibawah umur.
” Awalnya, si pelaku ini meyakinkan paman korban. Pelaku bilang sudah transfer uang ke rekening rekan korban untuk usaha,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak.
Modus pelaku dengan menipu dan memanfaatkan kepercayaan keluarga korban. Kasus ini terjadi Minggu (26/10/2025) sekitar jam 6 pagi.
” Kejadian di mess karyawan, Sungai Raya. Dalih pelaku, meminta paman korban datang ke pontianak untuk mengambil uang,” tambahnya.
Polisi mengatakan korban dicabuli pelaku sebanyak dua kali. Saat itu, korban lagi menjaga warung di mess karyawan.
” Pamannya korban waktu itu memang tidak ada, dan dari situlah pelaku melakukan aksi tak terpujinya tersebut,” jelasnya.
Paman korban membuat laporan ke kantor polisi setelah mendengar korban bercerita terkait kejadian yang dialaminya.
” Pelaku kami amankan bersama barang bukti. Selanjutnya, dibawa ke Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Polres kubu Raya telah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penaganan kasus ini serta melakukan pendampingan terhadap korban.
” Sudah di tangani Unit PPA Polres Kubu Raya. Kami memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(AI)





