Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Residivis Bobol Ruko Diciduk Tim Alap Alap Polsek Pontianak Kota Tengah Main Slot!

Foto. Residivis RS alias DAENG diringkus (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Residivis, RS als DAENG (50) kembali dijemput Tim Alap Alap Polsek Pontianak Kota. RS ditangkap karena diduga membobol ruko orang.

” RS ini, residivis kambuhan. Dia sudah 4 kali bolak balik masuk penjara, termasuk yang ditangkap selasa malam ini,” kata Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Iptu Sholihin, S.H.

Ruko yang di sikat RS ada di Jalan Sultan Muhammad, Darat Sekip, Pontianak Kota, Kota Pontianak. RS kembali beraksi pada hari Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

” Dia masuk lewat pintu belakang, lalu merusak gembok pintu, dan mengambil dua pompa air yang ada di dalam ruko tersebut,” tambahnya.

Polisi yang menerima laporan. Selanjutnya, melakukan serangkaian penyelidikan awal, pemeriksaan saksi saksi dan rekaman CCTV.

” Hari Selasa, tanggal 25 November 2025 sekitar jam setengah 9 malam. Kami mendapat informasi, RS ada di Kampung Beting. Anggota segera meluncur ke lokasi yang dimaksud,” terangnya.

Dihadapan polisi, RS mengakui perbuatannya. Aksi itu dilakukan hanya seorang diri. Akibat perbuatannya, RS kembali lagi ke dalam sel.

” Kami mengamankan pelaku saat tengah asik main judi online di pinggiran waterfront Kampung Beting,” jelasnya.

Menurut RS, barang hasil curian itu akan dijualnya ke seseorang dengan harga sekitar 900 ribu untuk keperluan beli sabu dan main slot.

” Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa gembok pintu dan jaket yang dipakainya saat melakukan pembobolan ruko,” ungkapnya.

Polisi menggelandang RS bersama barang bukti ke Polsek Pontianak Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

” Pelaku terancam Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

 

Share: