PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Wanita di Pontianak menjadi korban kejahatan. D (21), pria pengangguran ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).
” Menurut korban, awalnya waktu itu dia tengah duduk santai di lapangan hijau sekitaran Kampus Polnep, Jalan Ayani,” ujar Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah.
Kejadian ini terjadi hari Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.15 WIB di lapangan hijau sekitaran Kampus Polnep Pontianak, Jalan Ayani, Pontianak Selatan, Kota Pontianak
” Tiba tiba korban dihampiri oleh seorang pria tak dikenalnya, dari belakang badannya, sembari menodongkan senjata tajam ke arahnya,” jelasnya.
Lanjut, terduga pelaku mengarahkan sajamnya ke mulut korban hingga korban mengalami luka di bagian bibir dan jari tengah tangan kanan.
” Setelah menganiaya korban, pelaku langsung merampas handphone milik korban, lalu melarikan diri dan meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Polisi yang mendapatkan informasi, langsung menyelidiki kasus ini. Berdasarkan olah TKP, rekaman CCTV, dan pemeriksaan saksi saksi.
” Hasil penyelidikan awal, kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah cafe, Jalan Gusti Hamzah,” tuturnya.
Polisi menangkap D di hari Jum’at (28/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
” Dalam interogasi awal kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya karena telah menganiaya korban,” tegasnya.
Polisi menyita barang bukti hp milik korban. Polisi kemudian membawa D ke Polsek Pontianak Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
” Pelaku kami persangkakan Pasal 365 Tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (ai)





