Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Warga Ketapang Diringkus di Rumah Usai Kuasai Narkotika Jenis Sabu!

Foto. MA dan SR diringkus polisi (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, KETAPANG – Dua warga asal Ketapang, Kalbar dengan inisial MA (46) dan SR (33) diringkus setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Piansak, Sungai Melayu Rayak, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 11.40 WIB, menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.

Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai sebuah rumah di Desa Piansak kerap dijadikan tempat peredaran narkoba.

“ Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Desa Piansak sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Made.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan awal dan mendatangi rumah yang dimaksud. Saat itu, kedua terduga pelaku berada di dalam rumah.

Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap rumah serta badan kedua pelaku. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat guna memastikan transparansi dan sesuai prosedur hukum.

“ Saat dilakukan penggeledahan di rumah dan badan kedua pelaku, kegiatan tersebut disaksikan oleh perangkat desa setempat,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika. Dari tangan MA, petugas mengamankan 23 klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total 5,63 gram bruto.

“ Dari tangan MA didapati 23 klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 5,63 gram bruto,” jelas IPTU Made Adyana.

Sementara itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap SR. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 60 klip plastik kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 13,65 gram bruto.

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“ Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Ketapang untuk proses penyidikan intensif,” ungkapnya.

MA dan SR telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Ketapang.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“ Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan penggunaan maupun peredaran narkoba di wilayah Tumbang Titi. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti,” tutupnya.

Share: