PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – AZ (27), pria asal Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) diringkus Tim 1 dan IT Resmob Polda Kalbar karena diduga mencuri kabel tower BTS sebuah operator provider jaringan seluler.
” Awalnya itu, petugas security tower BTS provider mengamankan seorang pria diduga melakukan pencurian kabel tower BTS,” ucap Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo.
Pencurian itu terjadi di hari Selasa (2/11/2025) sekira pukul 00.10 WIB di sebuah Tower BTS, Jalan Purnama, Pontianak Selatan, Kota Pontianak
” Modusnya dengan cara memotong kabel tersebut. Saat kabel itu dipotong, alarm keamanan sistem BTS langsung berbunyi dan petugas keamanan langsung memeriksa,” tambahnya.
Polisi mengatakan sebelum diamankan, terduga pelaku sempat bersembunyi di balik box rekti instalasi tower BTS provider.
” Setelah dicek, petugas keamanan melihat ada seseorang pria diduga pelaku pencurian sedang bersembunyi. Dalam waktu singkat, terduga pelaku langsung diamankan,” jelasnya.
Tim Resmob Polda Kalbar yang mendapat laporan petugas keamanan BTS, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menggelar penyelidikan awal.
” Dari tangan AZ, disita barang bukti diduga hasil pencurian. Selanjutnya, dia dibawa ke Ditreskrimum Polda Kalbar guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi menjerat AZ dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.





