Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pria di Pontianak Diborgol Polisi Usai Gelapkan Uang Proyek, Dipakai Bayar Hutang dan Main Slot

Foto. Pelaku AB diringkus Jatanras Polresta Pontianak (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Kasus penipuan disertai penggelapan terjadi di wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pria dengan inisial AB (43) diborgol polisi setelah ia diduga membawa kabur sepeda motor, handphone, hingga uang hasil pekerjaan milik atasannya sendiri.

Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Kasus ini menyita perhatian lantaran pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan kerja yang cukup dekat.

Belakangan korban bukan hanya atasan, tetapi juga rekan kerja pelaku dalam bidang usaha jasa pembuatan taman.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari niat baik korban yang justru dimanfaatkan oleh pelaku.

“ Korban mengatakan kejadian berawal saat pelaku hendak meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan ingin melayat ke rumah temannya yang meninggal dunia di wilayah Sungai Ambawang,” ujar Ryan.

Peristiwa penipuan itu terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi korban dan menyampaikan niat meminjam sepeda motor untuk melayat.

” Karena sudah saling mengenal dan bekerja bersama di bidang jasa pembuatan taman, korban tidak menaruh curiga. Tak hanya sepeda motor, pelaku juga meminjam handphone milik korban,” terangnya.

Namun setelah berjam-jam ditunggu, pelaku tak kunjung kembali. Hingga malam hari, korban mulai mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi.

“ Selain sepeda motor, pelaku juga membawa handphone milik korban. Diketahui korban adalah bos sekaligus rekan kerja pelaku yang bergerak di bidang jasa pembuatan taman,” jelasnya.

Kecurigaan korban semakin kuat ketika hingga keesokan harinya pelaku tak memberikan kabar apa pun. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar. Selain sepeda motor dan handphone, pelaku juga diduga membawa kabur uang hasil proyek pembuatan taman. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai lebih dari Rp.11 juta.

“ Dari keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri untuk menghilangkan jejak serta keberadaannya,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung bergerak cepat. Tim Satreskrim Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan awal, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan olah TKP.

Selanjutnya, upaya itu membuahkan hasil dan polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.

“ Kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah di Gang Gunung Malabar, Jalan Sejarah. Selanjutnya anggota langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud,” tambahnya.

Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengakui memang bekerja di usaha jasa pembuatan taman milik korban dan membenarkan bahwa sepeda motor, handphone, serta uang hasil pekerjaan tersebut dibawa tanpa izin.

“ Pelaku juga mengaku uang dari jasa pembuatan taman sudah habis dipakainya untuk membayar utang dan digunakan untuk bermain slot,” katanya.

Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 unit handphone milik korban.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya barang lain yang turut digelapkan, termasuk aliran uang hasil pekerjaan yang dibawa kabur oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“ Pelaku dijerat pasal Penipuan dan atau Penggelapan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal dekat.

” Setiap bentuk transaksi, khususnya yang melibatkan barang berharga atau uang, diharapkan dilakukan secara jelas dan bertanggung jawab,” imbaunya.

Share: