PONTIANAKKERAS.ID, LANDAK – Pedagang sayur di Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) tega menganiaya temannya sendiri yang sama sama pedagang. Terduga pelaku, MR sudah ditangkap Unit Jatanras Polres Landak.
” Menurut pengakuannya, insiden ini berawal dari pertanyaan sepele soal bawang putih. Nah, disitu terjadi adu mulut diantara MR dan S,” kata Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi.
Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (9/12/2025) di kawasan Pasar Rakyat Ngabang, Kabupaten Landak.
” Saat itu, keduanya berada di lapak masing masing . Kemudian, MR mendatangi lapak S, sambil bertanya “Ada kau nampak bawang putih.”, kemudian S menjawab “Tidak ada”.,” terangnya.
Polisi menerangkan dari hasil penyelidikan, MR ditangkap di Gang Sutra, Desa Sungai Buluh, Ngabang, Landak. Terduga pelaku, diamankan di hari yang sama pasca kejadian.
” Nah, MR tak yakin dengan ucapan korban. Karena ucapan itu membuat S menjadi tersulut emosi, lalu memukul MR satu kali, saat keduanya masih duduk,” jelasnya.
Terduga pelaku, MR ditangkap polisi saat tengah berjalan dalam Gang Sutra. Dia ditangkap sekitar jam 4 sore.
” Situasi makin memanas ketika korban berdiri, lalu mengambil pisau yang ada di dekatnya. Diduga, pisau itu akan ditusukan S ke arah MR, namun tak jadi, kemudian S kembali menganiaya MR,” tuturnya.
Polisi menangkap MR tanpa melakukan perlawanan. Lanjut, polisi meminta terduga pelaku untuk menunjukkan barang bukti yang dibuangnya.
” MR, lalu pergi untuk mengambil pisau dari dalam laci yang ada di kamarnya. MR melakukan itu karena merasa terpojok,” ungkapnya.
Peristiwa ini sempat menghebohkan pedagang dan masyarakat yang ada di sekitar pasar tersebut.
” Dari pengakuannya, terduga pelaku membawa pisau yang masih disarung, lalu kembali ke lapak S dalam kondisi sarung pisau sudah dibuka, dan menusukkan pisau itu ke badan S sebanyak dua kali,” bebernya.
Barang bukti pisau yang digunakan terduga pelaku, ditemukan polisi di sekitar selokan yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
” Setelah melukai korban, terduga pelaku langsung melarikan diri ke arah surau sembari membawa pisau yang dipakai untuk melukai S. Saat kejadian, korban tumbang setelah dianiaya,” ujarnya.
Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Landak untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
” Perbuatan itu membuat MR dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.





