PONTIANAKKERAS.ID, KETAPANG – Istri AM, (42) asal Tumbang Titi, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya PJ (53).
” Parang itu diayunkan oleh PJ hingga mengenai di bagian kepala belakang istrinya. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka yang cukup serius,” ucap Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Made Adyana.
Insiden KDRT ini terjadi pada hari Jum’at (5/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB dalam Pondok Area Perkebunan, Desa Segar Wangi, Tumbang Titi, Ketapang.
” Usai dianiaya, korban sudah dalam kondisi tak berdaya. Saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian, langsung membawa korban ke Puskesmas Tumbang Titi untuk menjalani perawatan intensif,” jelasnya.
Peristiwa berawal saat pelaku sedang berbicara dengan seseorang, sekaligus saksi di lokasi kejadian. Tiba tiba, istri PJ datang dengan berjalan kaki, kemudian memarahi pelaku.
” Bahkan, korban sempat menarik tas selempang yang dipakai suaminya, lalu mengambil hp dan kunci motor dari dalam tas. Kemudian, pergi meninggalkan suaminya dengan membawa sepeda motor,” tuturnya.
Diduga tersulut emosi, PJ lalu mengejar istrinya sambil menarik parang yang ada di belakang pinggangnya, kemudian parang itu diayunkan pelaku ke belakang kepala istrinya.
” Sebelumnya, korban sempat dirawat di Puskemas Tumbang Titi, namun dirujuk ke RSUD Agus Djam, Ketapang untuk mendapatkan pertolongan medis lebih lanjut,” katanya.
Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan awal berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian.
” Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, PJ menyerahkan diri ke kantor polisi,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu parang yang digunakan untuk menganiaya istrinya.
” Perbuatannya itu membuat PJ terjerat Undang Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ancaman kurungan penjara 10 tahun,” tutupnya.





