PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Pemulung asal Pontianak Barat, Kota Pontianak MY, (45) diborgol Resmob Polda Kalbar.
” Terduga pelaku, kami ringkus kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksi pencurian motor milik pengunjung cafe di Jalan MT. Haryono,” ujar Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo.
Sasaran motor yang disikat pelaku adalah Honda Supra X. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Sebuah Cafe, Jalan MT Haryono, Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
” Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan awal guna mencari keberadaan yang bersangkutan,” tambahnya.
Resmob Polda Kalbar menangkap MY di sekitaran kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur sekitar pukul 02.30 WIB.
” Menurut pengakuannya, waktu itu dia lagi tengah mulung barang bekas, lalu timbul niat jahat untuk melakukan pencurian motor milik korban,” terangnya.
Polisi menyita barang bukti dari tangan MY, yakni sepeda motor hasil kejahatannya. Selanjutnya dibawa ke Ditreskrimum Polda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut.
” Sudah kami sita barang buktinya. Pelaku, kami ancam pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (ai)





