Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemuda Asal Makassar Diantar Warga ke Kantor Polisi, Usai Kepergok Curi Motor

Foto. FS diamankan polisi (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Pemuda FS (23), asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan ke kantor polisi karena diduga mencuri motor warga.

” Dari tangan pelaku, kami sita barang bukti 1 unit motor hasil kejahatannya,” ungkap Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah.

Pelaku FS beraksi di Gang Sulaiman, Jalan Sungai Raya Dalam, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

” Kejadiannya hari Kamis, 11 Desember 2025 sekitar jam setengah 6 pagi. Motor itu awalnya diparkirkan korban depan teras rumahnya,” jelasnya.

Polisi mengatakan modus operandi pelaku yakni menyasar motor yang tidak di kunci stang.

” Nah, pas di cek korban. Ternyata, motor itu sudah tidak ada depan teras rumah. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian,” terangnya.

Polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah penginapan wilayah Kubu Raya.

” Saat petugas mendatangi lokasi, yang bersangkutan sudah diamankan oleh masyarakat,” tuturnya.

Masyarakat kemudian menyerahkan pelaku bersama barang bukti ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.

” Akibat ulahnya, FS dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” tegasnya. 

Share: