PONTIANAKKERAS.ID PONTIANAK – Pemuda, RZ (21) diringkus Tim Alap Alap Polsek Pontianak Kota karena diduga mencuri motor warga.
” Untuk modusnya sendiri, awalnya pelaku masuk lewat pintu belakang rumah korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Iptu Sholihin
RZ melancarkan aksinya pada hari Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Gang Jiran, Jalan K.H Wahid Hasyim, Pontianak Kota, Kota Pontianak.
” Setelah masuk, si pelaku ini, langsung membuka slot pintu depan rumah, lalu mengeluarkan motor korban yang ada diparkir dalam ruang tamu dalam kondisi kunci kontak masih menempel,” jelasnya.
Polisi mengatakan RZ sendiri adalah seorang residivis yang sudah dua kali bolak balik masuk penjara, termasuk yang ditangkap kali ini.
” Sebelumnya, dia pernah kami amankan gegara kasus pembobolan ruko. Semalam, dia lagi yang kami tangkap,” tuturnya.
Serangkaian penyelidikan awal dilakukan pihak kepolisian, guna mencari terkait keberadaan pelaku.
” Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Sutan Muhammad. Selanjutnya, anggota mendatangi lokasi yang dimaksud,” ungkapnya.
Tim Alap Alap Polsek Pontianak Kota meringkus pelaku pada hari Minggu (14/12/2025) sekira pukul 01.30 WIB.
” Saat kami tanya ke yang bersangkutan motor itu dimana. Dia mengaku sudah digadaikan ke seseorang dengan harga Rp.2 juta, untuk keperluan beli sabu dan main slot,” jelasnya.
Selain itu, pelaku mengaku aksi kejahatan tersebut dilakukannya hanya seorang diri. Kini, pelaku dikembalikan lagi ke dalam sel.
” Dari tangan pelaku, disita barang bukti pakaian, celana, dan sendal yang digunakan dalam melancarkan aksinya. Untuk sekarang, sudah kami bawa ke Polsek Pontianak Kota,” tegasnya.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, serta masih mencari motor yang sudah digadaikan pelaku.
” Yang bersangkutan, kami jerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.





