PONTIANAKKERAS.ID, KUBU RAYA – Pihak kepolisian melakukan pengecekan lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus memasang garis polisi di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan tempat kejadian perkara serta untuk mendukung proses penyelidikan terkait penyebab kebakaran yang menghanguskan lahan seluas kurang lebih 5 hektare.
Kegiatan pengecekan dan pemasangan police line dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya, Ipt Lisan Pura, bersama personel Unit Reskrim Polsek Sungai Raya.
Petugas turun langsung ke lokasi kebakaran yang berada di Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, guna memastikan kondisi lapangan sekaligus mengamankan area yang terdampak kebakaran.
Berdasarkan hasil pengecekan awal, diketahui bahwa lahan yang terbakar merupakan lahan gambut dengan ketebalan cukup tinggi. Sebagian area lahan tersebut ditanami kelapa sawit yang masih berusia muda.
Di sekitar lokasi kebakaran, petugas juga menemukan sebuah pondok atau bangunan sederhana yang dalam kondisi kosong dan tidak berpenghuni.
Hingga saat ini, pemilik lahan maupun sumber awal api yang memicu terjadinya kebakaran tersebut masih belum diketahui.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah menjelaskan bahwa pemasangan garis polisi dilakukan sebagai langkah awal pengamanan lokasi.
Menurutnya, tindakan tersebut penting untuk mencegah adanya aktivitas masyarakat yang berpotensi menghilangkan atau merusak barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran.
“ Pemasangan police line ini bertujuan untuk mengamankan lokasi kebakaran agar tidak ada aktivitas yang dapat menghilangkan barang bukti, serta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ade.
Ade menambahkan, kondisi lahan di lokasi kebakaran hingga saat ini masih memerlukan perhatian khusus. Saat petugas melakukan pengecekan, masih ditemukan asap yang keluar dari beberapa titik di area lahan yang terbakar.
Bahkan, di sejumlah lokasi masih terlihat nyala api kecil yang berpotensi kembali membesar apabila tidak segera dilakukan pemantauan dan penanganan secara berkelanjutan.
“ Kami masih mendapati kondisi lahan yang berasap, dan di beberapa titik masih terdapat nyala api. Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kebakaran susulan,” jelasnya.
Selain kondisi lahan gambut yang mudah terbakar, keterbatasan sumber air di sekitar lokasi juga menjadi kendala dalam proses pemadaman dan pendinginan.
” Parit atau sumber air terdekat diketahui berada cukup jauh dari titik-titik api, sehingga menyulitkan upaya pemadaman secara maksimal. Kondisi tersebut membuat petugas harus ekstra waspada agar api tidak kembali meluas ke area lain yang berdekatan,” terangnya.
Menurut Ade, pengawasan terhadap lokasi kebakaran akan terus dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kebakaran lanjutan.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk upaya pencegahan agar api tidak kembali muncul, terutama mengingat karakteristik lahan gambut yang rawan terbakar.
Dalam rangka penegakan hukum, Polres Kubu Raya menegaskan akan menangani kasus kebakaran lahan ini secara serius dan profesional.
Sejumlah langkah penyelidikan akan dilakukan, mulai dari mencari dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, menelusuri kepemilikan lahan, hingga mengungkap penyebab pasti terjadinya kebakaran.
“ Polres Kubu Raya akan melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk mencari saksi-saksi, menelusuri siapa pemilik lahan, serta mengungkap penyebab kebakaran. Semua akan kami lakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” tegas Ade.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengarah pada tindak pidana, maka pihak kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
” Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” terangnya.
Menurut Ade, praktik pembakaran lahan tidak hanya membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
“ Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Apabila mengetahui adanya titik api, kebakaran lahan, atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.
“ Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Jika mengetahui adanya kebakaran lahan atau aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani,” pungkas Ade.
Upaya yang dilakukan Polsek Sungai Raya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kubu Raya dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah yang rawan terjadi karhutla.
Dengan langkah cepat berupa pengamanan lokasi dan penyelidikan menyeluruh, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba membuka lahan dengan cara yang melanggar hukum.





