PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – AS dan GR, dua remaja asal Pontianak Barat, Kota Pontianak mendekam di balik jeruji besi. Keduanya diamankan karena diduga mencuri handphone depan konter.
” Mendapati laporan masyarakat, Tim Spartan langsung bergerak ke lokasi. Yang mana, sebelumnya AS dan GR sudah diamankan terlebih dahulu oleh warga sekitar,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus.
Polisi mengatakan kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda beda. Peristiwa itu terjadi pada Jum’at (19/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB depan sebuah konter, Jalan Apel, Pontianak Barat, Kota Pontianak.
” Untuk AS sendiri, berperan mengendarai motor. Sedangkan GR berperan mengambil hp korban, yang disimpan dalam kocek motor,” tambahnya.
Terduga pelaku sempat melarikan diri setelah melancarkan aksi jahatnya. Korban mengetahui hp miliknya dicuri, berteriak sambil mengejar dan dibantu warga sekitar.
” Keduanya berhasil diamankan masyarakat di Gang Apel Dalam, lalu menyerahkan terduga pelaku ke pihak kepolisian untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Polisi pada saat itu sedang melaksanakan patroli di Jalan Apel. Selanjutnya, AS dan GR dibawa ke Kantor Polsek Pontianak Barat penanganan lebih lanjut.
” Dari tangan mereka, kami sita barang bukti, 1 handphone serta motor yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian tersebut,” tegasnya.
Polisi menjerat AS dan GR dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan (CURAT), ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.





