PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Polisi menangkap R (21), spesialis pencurian di wilayah Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
” Iya, untuk keseluruhan TKP yang dilancarkan pelaku masih dalam satu wilayah yang sama,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus.
Aksi pencurian itu diperkirakan terjadi sekitar Bulan Juni 2025 lalu. Sekarang, R sudah mendekam dibalik jeruji besi.
” Untuk sementara waktu dan menurut pengakuan yang bersangkutan, baru 5 TKP yang jadi sasarannya. Tak menutup kemungkinan bisa lebih,” tambahnya.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Pramuka, Sungai Kakap, Kubu Raya pada hari Sabtu (20/12/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
” Berdasarkan informasi masyarakat, kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah. Tim Spartan kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud,” terangnya.
Hasil penyelidikan sementara terungkap ada 5 TKP yang jadi sasaran pelaku yaitu di Jalan Atot Ahmad, Gang Majapahit 4 dan 6, Gang Sriwijaya 2, serta Komplek Grand Sejahtera Asri.
” Dari pengakuannya, TKP pertama mengambil 1 hp, TKP kedua mengambil 2 hp, TKP tiga mengambil 2 cincin emas, BPKP mobil, dan uang Rp. 2 juta, TKP keempat mengambil tabung gas 3 kg dan jam tangan, serta TKP kelima mengambil tabung gas 3 kg dan helm,” paparnya.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Pontianak Barat guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
” Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegasnya.





