Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Abang Ipar Bejat di Sekadau Ditangkap Polisi Karena Diduga Cabuli Adik Iparnya Sendiri!

Foto. Pelaku F diamankan polisi (Dok. Humas Polres Sekadau)

PONTIANAKKERAS.ID, SEKADAU – Polisi menangkap abang ipar bejat, S (33) asal Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar). Dia ditangkap karena diduga menyetubuhi dan mencabuli adik iparnya sendiri yang masih dibawah umur.

” Awalnya, korban saat itu lagi ada di rumah. Tiba tiba pelaku mendekati korban yang sedang tertidur, lalu melakukan kekerasan dan kembali melakukan aksinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Seakdau, Iptu Zainal Abidin.

Perbuatan bejat S dilakukan Sabtu (20/12/2025) malam. Kejadian itu diketahui kakak korban, kemudian dilaporkan ke kantor polisi.

” Hasil penyelidikan awal, kami tanya S dan ia pun mengakui perbuatannya. Pelaku kami amankan pada hari Senin (22/12),” terangnya.

Polisi kemudian membawa pelaku S ke kantor polisi guna pemeriksaan dan proses hukum terkait aksi tak terpujinya tersebut.

” Dari tangan pelaku, sudah kami sita barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Polisi menjerat pelaku S dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Share: