Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hp Jamaah Masjid di Pontianak Disikat Pencuri Saat Sholat Subuh, Motifnya Untuk Main Slot

Foto. Ilustrasi pencurian (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Polisi menangkap RC (23), pelaku pencurian hp dan WI (29), penadah barang hasil curian yang beraksi di wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

” Pelaku ini pernah kita amankan. Ternyata, aksi itu sudah dilakukannya sejak kecil dan dulunya pun sudah beberapa kali diamankan,” ungkap Kanit Jatanras Polresta Pontianak, Ipda Amin Suryadinata.

Peristiwa pencurian itu terjadi hari Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Aksi itu dilakukan pelaku saat korban sedang Sholat Subuh.

” Saat korban sedang sholat, pelaku masuk ke dalam ruangan masjid, lalu mengambil dua unit hp milik korban,” tambahnya.

Selain masjid yang menjadi sasaran. Pelaku juga menyasar hp yang tertinggal di saku motor atau jok motor yang tak terkunci di parkiran.

” Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp.13 juta. Kemudian kejadian itu dilaporkan korban ke kantor polisi,” katanya.

Pelaku ternyata merupakan seorang residivis. Sudah dua kali bolak balik masuk jeruji besi dengan kasus yang kurang lebih sama.

” Saat kami tanya, RC mengaku sudah melancarkan aksinya di 13 TKP berbeda,” tuturnya.

Polisi kembali mengembangkan kasus ini. Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap penadah barang hasil curian.

” Penadah barang hasil curian pelaku, IW juga kami amankan. Kasus ini ini masih akan dikembangkan lebih lanjut,” jelasnya.

Motif pelaku ingin melakukan pencurian karena masalah ekonomi. Selain itu, hp curian korban akan digadaikan pelaku untuk judi online.

” Pelaku mengaku hp curian itu akan digadaikan dengan harga berkisar antara Rp.1 juta hingga Rp.1,3 juta untuk keperluan bermain slot,” tegasnya.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Tak menutup kemungkinan, pelaku sempat beraksi di beberapa wilayah yang lain.

” Dari 13 TKP itu, antara lain di Jalan Serdam, Jalan Purnama, Jalan Danau Sentarum, Jalan Panglima Aim, Jalan Tanray 1, Jalan Karya Sosial, Jalan Gajahmada, Jalan Dr Wahidin, Jalan Nirbaya, Serta Jalan Pangeran Nata Kusuma,” ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan polisi. Kini pelaku sudah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” Pelaku RC dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat), serta Penadah WI dijerat Pasal 380 KUHP Tentang Penadah Barang Curian,” pungkasnya.

Share: