PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Pencuri sepeda, AS (46) warga Pontianak Barat diringkus Alap Alap Polsek Pontianak Kota. Dalam aksinya, AS terekam jelas kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.
” Iya, yang bersangkutan kami amankan di Jalan Cendrawasih pada Selasa (6/1/2025) malam, berkat informasi masyarakat,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Iptu Sholihin.
Sepeda orang yang disikat AS berlokasi di Gang Gunung Palong, Jalan Rais A Rachman, Sungai Jawi, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
” Kejadiannya hari Kamis, 25 Desember 2025 sekitaran jam 12 siang lewat 5 menit. Waktu itu, korban menyimpan sepedanya di teras rumah, nah pas di cek ternyata sudah hilang,” ungkapnya.
Polisi mengatakan pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Pernah menginap dalam sel, tapi kejadian sebelumnya tak menjadi pelajaran baginya.
” AS ini sebelumnya pernah kita amankan dengan kasus yang sama. Lagi lagi diulanginya dan kembali kita jebloskan ke dalam jeruji besi,” tambahnya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota dan mengalami kerugian sekitar Rp.4 juta. Ketika ditangkap, pelaku tak melakukan perlawanan.
” Saat ditanya aksi itu dilakukan dengan siapa. AS mengaku hanya seorang diri dan dia juga mengaku sempat beraksi di beberapa TKP lain,” ujarnya.
Polisi dalam kasus ini sudah menyita beberapa barang bukti antara lain dua unit sepeda dan satu sangkar burung murai beserta sarungnya.
” Menurut keterangannya, barang hasil curian itu akan dijualnya dengan seseorang yang ia kenal di Kampung Beting dengan harga Rp.750 ribu untuk kebutuhan beli sabu dan main slot,” terangnya.
Polisi kemudian membawa pelaku ke kantor Polsek Pontianak Kota untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
” Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencurian Biasa (Curbis), dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tegasnya.





