Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Pengangguran Muda Diringkus Polisi Setelah Bobol SD 06 Pontianak Kota

Foto. Dua pelaku diamankan Tim Alap Alap Polsek Pontianak Kota (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK- Dua pengangguran muda dijebloskan kembali ke dalam penjara. RP (26) dan FI (22), dua pelaku diringkus setelah membobol SD 06 Pontianak Kota dan mengambil beberapa barang milik sekolah.

” Benar, pelaku diamankan hari Rabu, 11 Februari 2026 sekitar jam setengah satu malam,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Iptu Sholihin.

Aksi jahat itu dilancarkan pelaku dengan cara merusak ventilasi dan dek ruang UKS. Peristiwa terjadi hari Minggu sore (8/2/2026).

” Beberapa barang yang diambil antara lain 2 unit laptop, dan 1 tabung gas melon ukuran 3 kilogram,” jelasnya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan pihak sekolah ke kantor polisi untuk ditindaklanjuti. Kerugian ditaksir mencapai Rp.10 juta lebih.

” Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota lapangan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan awal,” tuturnya.

Dua pelaku ini merupakan residivis kambuhan dan beberapa kali keluar masuk jeruji besi. Mereka ditangkap atas informasi warga.

” Setelah berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku, anggota langsung menuju ke lokasi yang dimaksud,” katanya.

Satu pelaku, RP ditangkap di Jalan Rais A Rachman, Sungai Jawi. Anggota kemudian melakukan interogasi singkat.

” Saat ditanya, RP mengakui perbuatannya dan aksi itu ternyata tidak dilakukannya sendirian. Melainkan bersama kawannya,” terangnya.

Polisi kembali mencari pelaku lain yang berkomplotan bersama RP. Lanjut, anggota menangkap FI di Gang Gunung Lawit, Sungai Jawi.

” Barang curian itu sudah dijual mereka dengan harga 250 ribu, untuk beli sabu, main slot, dan kebutuhan sehari hari,” pungkasnya.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

” Masih pengembangan. Tak menutup kemungkinan, pelaku mungkin sempat melakukan di TKP yang lain,” tegasnya.

RP dan FI kembali dimasukan ke penjara, serta terancam Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Share: