PONTIANAKKERAS.ID, KUBU RAYA– Video konflik lahan di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, viral di media sosial dan memicu beragam spekulasi publik.
Menanggapi beredarnya potongan video tersebut, Polres Kubu Raya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi dan memastikan masyarakat memperoleh gambaran utuh terkait peristiwa yang terjadi.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bukanlah konflik yang terjadi secara tiba-tiba. Sengketa itu berakar dari transaksi jual beli lahan yang sudah berlangsung sejak tahun 2002.
Menurut Ade, lahan yang menjadi objek sengketa sebelumnya telah melalui proses hukum di peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Dalam putusan tersebut, pihak BN dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan perkara dan memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.
“ Permasalahan ini sebenarnya sudah pernah diselesaikan melalui jalur hukum Tata Usaha Negara dan dimenangkan oleh pihak BN,” ujar Aiptu Ade, Kamis (12/2/2026).
Namun dalam beberapa tahun terakhir, konflik kembali muncul. Ketegangan disebut meningkat seiring naiknya harga komoditas kelapa hingga 2024.
Situasi tersebut diduga memicu kembali perselisihan antara HM dan BN terkait kepemilikan lahan. HM disebut tidak lagi mengakui transaksi jual beli yang telah terjadi sebelumnya.
Dia kemudian berupaya mengambil kembali lahan yang telah dijual, sehingga memicu ketegangan baru di lapangan. uncak konflik terjadi pada November 2024 saat BN tengah melakukan panen kelapa di lahan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, HM datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam. Situasi kemudian memanas ketika terjadi dugaan intimidasi.
Lanjut, HM diduga mengayunkan senjata tajam ke arah BN dan keluarganya. Dalam upaya mengamankan situasi, anak BN berusaha menahan HM agar tidak terjadi tindakan yang membahayakan.
Dalam insiden tersebut, HM mengalami luka. Berdasarkan hasil penyelidikan, luka yang dialami diduga berasal dari senjata tajam yang dibawanya sendiri saat peristiwa berlangsung.
“ Setelah kejadian, kedua belah pihak saling membuat laporan dugaan penganiayaan. Semua laporan diproses sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Kasus ini kemudian berlanjut ke meja hijau. Anak BN yang terlibat dalam upaya pengamanan telah menjalani persidangan dan divonis enam bulan penjara. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementara itu, HM diproses hukum terkait dugaan kepemilikan senjata tajam. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan saat ini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah.
Polres Kubu Raya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi sepihak yang beredar di media sosial.
“ Kami memastikan tidak ada keberpihakan dalam penanganan kasus ini. Semua pihak diproses secara adil sesuai hukum,” tegasnya.
Ade berharap klarifikasi ini dapat meredam spekulasi publik serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Batu Ampar tetap kondusif.





