PONTIANAKKERAS.ID, KUBU RAYA- Proses hukum dalam kasus konflik lahan di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, dipastikan telah berjalan sesuai prosedur.
Hal ini ditegaskan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah menyusul viralnya video konflik yang melibatkan dua warga setempat.
“ Kami perlu memastikan kepastian hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis, dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit,” ujar Aiptu Ade.
Dikatakannya, selama proses penyidikan, tersangka HM sempat beberapa kali tidak kooperatif. Ia diketahui mengaku sakit dalam jangka waktu cukup lama sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Namun demi memastikan kondisi kesehatannya, penyidik membawa HM ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan dapat mengikuti proses hukum.
Tidak hanya itu, HM juga menempuh berbagai langkah hukum lanjutan. Ia melaporkan penyidik Polres Kubu Raya ke Irwasda dan Propam, serta mengajukan praperadilan sebagai bentuk keberatan terhadap proses penyidikan.
Namun hasil praperadilan menyatakan bahwa tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan ke internal kepolisian juga tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur.
Dengan demikian, proses hukum terhadap HM tetap berlanjut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikan senjata tajam berdasarkan Undang-Undang Darurat.
Sebelumnya, insiden terjadi pada November 2024 saat BN tengah melakukan panen kelapa di lahan yang menjadi objek sengketa.
Ketegangan muncul ketika HM datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam. Dalam peristiwa tersebut terjadi keributan hingga menyebabkan luka.
Kedua pihak sempat saling melaporkan dugaan penganiayaan. Anak BN telah menjalani persidangan dan divonis enam bulan penjara dengan putusan inkrah.
Polres Kubu Raya menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan transparan. Semua tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang sah.
“ Kami bekerja sesuai aturan. Tidak ada perlakuan khusus maupun keberpihakan,” tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh potongan video atau informasi yang belum tentu benar.
Proses hukum, kata dia, harus dihormati demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Batu Ampar dan sekitarnya.





