Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polisi Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu Konflik Lahan Batu Ampar

Foto. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah (Tangkapan Layar)

PONTIANAKKERAS.ID, KUBU RAYA -Polres Kubu Raya mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar terkait konflik lahan di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar.

Imbauan ini disampaikan menyusul viralnya video yang memperlihatkan ketegangan antara dua warga.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“ Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan adil. Tidak ada keberpihakan terhadap pihak mana pun,” ujar Ade.

Konflik tersebut berawal dari sengketa jual beli lahan yang terjadi sejak tahun 2002. Perkara ini pernah diselesaikan melalui jalur Tata Usaha Negara dan dimenangkan oleh pihak BN.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, perselisihan kembali muncul hingga memuncak pada November 2024. Dalam insiden tersebut, terjadi keributan saat aktivitas panen kelapa.

HM datang ke lokasi dan membawa senjata tajam, yang kemudian menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan saat ini.

Selain itu, fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan menyebutkan bahwa lahan yang disengketakan disebut berada dalam kawasan hutan lindung. Informasi ini menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut oleh aparat.

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.  Ade meminta masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“ Kami mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh narasi sepihak. Serahkan proses hukum kepada aparat dan hormati putusan pengadilan,” ungkapnya.

Ade berharap masyarakat mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan tidak terjebak pada spekulasi yang berkembang di media sosial.

Polres Kubu Raya memastikan setiap persoalan hukum diselesaikan melalui mekanisme yang sah demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Share: