Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mengedarkan Sabu, Pria di Nanga Tayap Ditangkap Polisi

Foto. pelaku diamankan polisi (Dok. Humas)

pontianakkeras.id/, KETAPANG – Upaya pemberantasan narkotika di Ketapang membuahkan hasil. Polsek Nanga Tayap mengungkap pengedar sabu.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (39), warga Nanga Tayap. AB diamankan di rumahnya Desa Lembah Hijau 1, Nanga Tayap, Ketapang, Kalbar pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal pelaku.

Kapolsek Nanga Tayap, AKP Bagus Tri Baskoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga mencurigai sebuah rumah.

“ Laporan masyarakat kami terima terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah warga.,” ujar Bagus.

Lanjut, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan secara tertutup oleh personel Polsek Nanga Tayap.

” Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” terangnya.

Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Informasi awal yang diberikan warga menjadi dasar bagi petugas untuk memetakan aktivitas terduga pelaku, termasuk pola pergerakan dan waktu-waktu tertentu yang dianggap mencurigakan.

” Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan data awal, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku,” tambahnya.

Bagus menerangkan proses penggeledahan dilakukan secara prosedural dan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

“ Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Polisi menyita 9 kantong klip plastik bening ukuran kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti tersebut mencapai 1,74 gram bruto.

“ Pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di Ruang Satresnarkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata AKP Bagus.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku langsung dibawa ke Ke Satresnarkoba Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif lebih lanjut.

Polisi masih mendalami peran pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus, mengingat peredaran narkotika kerap melibatkan lebih dari satu orang.

“ Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang, apakah pelaku hanya sebagai pengguna, pengedar, atau bagian dari jaringan tertentu,” ujarnya.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba. Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan ketertiban sosial,” tegas AKP Bagus.

Penindakan terhadap pelaku narkotika akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

” Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, khususnya apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tuturnya.

Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari keberanian dan kepedulian warga dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

“ Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Nanga Tayap,” pungkasnya.

Polisi berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang.

Share: