Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pelaku Penyiksaan Anjing di Riau Diringkus Polisi

Foto. Polres Pelelawan menggelar Press Release (Dok. Antara)

PONTIANAKKERAS.ID, RIAU– Polisi meringkus GA (25), pria di Riau yang diduga menyiksa anjing, kemudian dijual dan dagingnya untuk konsumsi.

” Hasil penyelidikan ditemukan bahwa tersangka terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawanan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli daging di wilayah tersebut.

” Kami sita barang bukti potongan daging anjing dengan berat 12 kg, parang, talenan, kompor tembak, dan gas 3 kg,” tambahnya.

Polisi menjelaskan tersangka GA ditangkap di Jalan Engku Raja Putra Leo, Pangkalan Kerinci Timur, Riau.

” Kami akan menindak tegas segala bentuk penyiksaan hewan, termasuk praktik perdagangan daging anjing,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Psal 302 KUHP Tentang Penganiayaan Hewan.

Share: