PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK– Polisi menangkap pelaku pencurian motor (curanmor), inisial IV (24), warga Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
” Yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan pencurian motor warga,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Gang A Rachman, Jalan Parit Haji Husin II, Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
” Korban melapor karena melihat motornya sudah tidak ada di teras depan rumah dan sempat bertanya kepada keluarganya, tapi mereka tak mengetahui keberadaan motor korban,” terangnya.
Menyadari motornya telah hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak untuk segera ditindaklanjuti.
” Dari hasil penyelidikan awal, pengumpulan saksi dan bukti bukti. Didapati informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” terangnya.
Pelaku terlacak sedang berada di wilayah Tayan Hilir. Jatanras Polresta Pontianak kemudian berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Tayan Hilir.
” Pelaku kami amankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian, dengan di backup Reskrim Polsek Tayan Hilir,” tutur Ryan.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari interogasi singkat, pelaku mengatakan awalnya ia diantar oleh seseorang yang baru ditemuinya di jalan.
” Ternyata, pelaku mengetahui rumah korban dalam kondisi kosong. Lalu, pelaku masuk dan membawa kabur motor milik korban,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Sementara sarana motor yang dipakai mengantar pelaku, bersama seseorang yang baru ditemuinya disimpan di Jalan Hijas,” tegasnya.
Selanjutnya, motor hasil curian itu dibawa pelaku ke rumahnya yang berada di daerah Tayan Hilir, Sanggau.
” Pelaku terancam Pasal 476 KUHP UU No 1 Tahun 2023 Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.





