Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Motor Beat Peserta Aksi Sosial di Pontianak Digondol Maling, Pelaku Diringkus Polisi

Foto. Motor hasil curian pelaku P disita polisi (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK- Pelaku pencurian motor (Curanmor) jenis Honda Beat yang beraksi di Halaman Masjid Mujahidin, Jalan Ahmad Yani II, Pontianak Selatan, Kota Pontianak ditangkap polisi.

” Kejadian awalnya, waktu itu korban sedang melaksanakan aksi sosial dengan membagikan makanan kepada warga yang membutuhkan di sekitar Masjid Mujahidin,” jelas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto.

Kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu (11/2/2026). Kata Endang, saat mengikuti kegiatan sosial, korban lupa mencabut kunci motornya.

” Setelah selesai acara, korban kembali ke parkiran motor dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi,” terangnya.

Korban melaporkan peristiwa pencurian ke kantor polisi. Unit Jatanras Polresta Pontianak yang menerima laporan, langsung menyelidiki kasus ini.

” Hasil penyelidikan dan informasi masyarakat. Kami mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku curanmor tersebut,” tuturnya.

Identitas terduga pelaku telah dikantongi oleh pihak kepolisian yakni berinisial P, warga Pontianak Timur, Kota Pontianak.

” Dari informasi lapangan, diketahui motor itu sudah dibawa kabur ke daerah Mempawah dan sudah digadai pelaku sekitar Rp. 2,7 juta,” katanya.

Pelaku merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Polisi menangkap pelaku pada Minggu (15/6/2026).

” Namun untuk uang motor dari hasil gadaian terduga pelaku, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,” tegasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP UU No 1 Tahun 2023 Tentang Pencurian, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

” Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk memastikan kunci kontak sudah dicabut saat meninggalkan motornya dan tetap gunakan kunci ganda, mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang kembali,” imbaunya.

Share: