Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polisi Tangkap Wanita Pelaku Pencurian Perhiasan Emas Dalam Rumah di Pontianak

Foto. Wanita PH, diamankan polisi (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK- Wanita, PH (55) asal Pontianak Utara, Kota Pontianak dijebloskan polisi ke penjara. Yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan pencurian perhiasan emas.

” Benar, pelaku sudah diamankan. Awal mula kejadian, waktu itu rumah korban dalam kondisi tidak terkunci,” ucap Kapolsek Pontianak Utara, AKP Denni Gumilar.

Pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (22/2/2026) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Petani, Gang Harapan 4, Sungai Jawi, Pontianak Kota, Kota Pontianak.

” Mengetahui rumah korban kosong, pelaku masuk ke dalam kamar rumah korban, lalu mengambil beberapa barang perhiasan emas milik korban yang tersimpan dalam laci lemari,” terangnya.

Beberapa barang yang hilang milik korban antara lain 4 anting emas, 3 gelang mas, 9 cincin emas, 2 kalung emas, 2 liontin, dan beberapa kalung, gelang 15 gram, serta uang tunai Rp. 1 juta.

” Menyadari beberapa barang perhiasan emas miliknya hilang, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pontianak Kota,” ungkap Denni.

Akibatnya korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.80 juta. Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan awal.

” Dari hasil olah TKP, petunjuk rekaman CCTV. Kami mendapatkan informasi terduga pelaku sedang berada di rumahnya,” tuturnya.

Polisi menangkap pelaku pada Selasa (24/2/2026) sekira pukul 21.30 WIB. Kemudian, polisi melakukan interogasi singkat terhadap pelaku.

” Saat kami tanya, pelaku mengakui perbuatannya. Barang hasil curian itu, kata dia sudah dijual ke orang lain seharga Rp.33,6 juta,” pungkasnya.

Pelaku saat ini sudah dibawa anggota ke kantor polisi untuk menjalani penyelidikan, pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

” Uang dari hasil penjualan barang curian itu akan dipakai pelaku untuk membayar hutang dan kebutuhannya sehari hari,” tegasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Tentang Pencurian, maksimal hukuman 5 tahun penjara.

Share: