PONTIANAKKERAS.ID, SANGGAU– Dua kasus pencurian yakni pencurian dan pencurian sepeda motor (ranmor) diungkap Polsek Kapuas, Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
” Setelah menerima laporan, tim gabungan bergerak untuk mengecek TKP dan melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus.
Dikatakan Marianus, dalam pengungkapan ini dua terduga pelaku yakni JJ (39) dan AS (32) ditangkap bersama barang bukti.
” Dua terduga pelaku diamankan tim pada hari Rabu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB,” terangnya.
Polisi mengatakan keduanya ditangkap di Desa Mengkiang, Kapuas, Sanggau. Dari penangkapan itu juga disita barang bukti.
” Pelaku dapat kita amankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, olah TKP, serta informasi dari masyarakat,” tuturnya.
Martianus mengatakan kedua kasus ini terjadi di dua lokasi berbeda, pencurian biasa terjadi di Jalan Anggrek, Ilirkota, Sanggau.
” Kasus pencurian, kerugian ditaksir mencapai Rp. 15 juta dan barang bukti yang diamankan antara lain 3 cincin, 10 jam tangan, dan 6 pasang anting,” katanya.
Sedangkan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi sebuah toko klinik kecantikan di Jalan Mawar, Kawasan Pasar Kartini, Ilirkota, Sanggau.
” Untuk kasus curanmor, kerugian diperkirakan mencapai 15 juta rupiah, bersama barang bukti yang diamankan 1 sepeda motor Jupiter Z,” tambahnya.
Kedua kasus ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tak menutup kemungkinan, kedua pelaku sempat beraksi lokasi lain.
” Masih terus kami lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Guna mengungkap kasus kasus serupa yang terjadi di wilayah Kapuas, Sanggau,” tegas Martinus.
Belakangan, kata polisi kedua pelaku merupakan warga Pontianak yang diduga beraksi melakukan aksi pencurian di wilayah Kapuas.
” Kami himbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kejahatan di lingkungan sekitarnya. Laporkan ke kantor polisi terdekat, jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan,” imbaunya.





