PONTIANAKKERAS.ID, SINTANG- Kasus peredaran gelap narkotika diungkap kepolisian. Dalam kasus ini, 1 tersangka dengan inisial TS (20) sudah diamankan.
” Untuk tersangka, saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo.
Sanny bilang peredarang barang haram ini terjadi Minggu (1/3/2026) di Jalan Dara Juanti, Ulak Jaya, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
” Berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya pengiriman narkotika dari Badau menuju Sintang,” terangnya.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Alhasil, sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut narkotika dibuntuti polisi.
” Petugas mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun pelaku mencoba kabur hingga menabrak jembatan,” tambah Sanny.
Dalam pengejaran itu, polisi mengamankan 1 orang. Sementara 1 orang lainnya melarikan diri ke dalam hutan dan masih dikejar petugas.
” Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 karung berisi tas ransel hijau di bagian belakang kendaraan tersebut,” tuturnya.
Polisi menemukan 57 narkotika jenis sabu seberat 59,85 kilogram. Ternyata, barang haram tersebut tersimpan dalam tas ransel hijau.
” Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Untuk mengungkap jaringan jaringan yang terlibat dalam aktivitas peredaran barang haram ini,” tegasnya.





