PONTIANAKKERASID, SEKADAU- J (29), pria di Sekadau ditangkap karena diduga perkosa anak dibawah umur.
” Iya benar, J saat ini sudah kami amankan,” ungkap Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Triyono.
Pemerkosan terjadi Kamis (26/2/2026) di kawasan Kebun Sawit, Belitang, Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar)
” Yang bersangkutan, statusnya sudah tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur,” terangnya.
Triyono bilang hasil penyelidikan, J diduga menjemput korban memakai motor, lalu membawa ke kawasan kebun sawit.
” Saat diperiksa, J mengakui perbuatannya. Dia sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi menjerat J dengan Pasal 473 ayat (4) jo ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta/atau Pasal 415 huruf b UU No. 1/2023 tentang KUHP. (ry)





