PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Polisi mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang meresahkan masyarakat. Pria dengan insial AP (51), warga Pontianak Kota dijebloskan ke dalam bui.
Petugas mengamankan pelaku usai kedapatan hendak melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah minimarket di Jalan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi upal di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pengintaian petugas di lapangan.
“ Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AP di lokasi pertama, yakni sebuah minimarket di Jalan Sungai Jawi,” ujar Ryan.
Saat diamankan, petugas menemukan uang palsu senilai Rp5.000.000 yang diduga akan digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah yang sekilas tampak menyerupai uang asli, namun setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui merupakan uang palsu.
“ Di lokasi pertama, anggota mengamankan uang palsu sebesar lima juta rupiah. Dari situ, kami langsung melakukan pengembangan karena diduga pelaku masih menyimpan uang palsu lainnya,” jelas AKP Ryan.
Lanjut, petugas kemudian membawa AP ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan awal dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui bahwa ia tidak hanya membawa uang palsu yang diamankan di minimarket, tetapi juga masih menyimpan sejumlah uang palsu lainnya di kediamannya.
Tidak menunggu lama, polisi langsung bergerak menuju rumah pelaku di Pontianak Kota. Penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil signifikan.
“ Dari pengembangan di rumah pelaku, anggota kembali menemukan dan menyita uang palsu senilai Rp23.900.000 yang disimpan dan siap diedarkan,” ungkapnya.
Dengan demikian, total uang palsu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku mencapai Rp28.900.000. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku AP mengaku memperoleh uang palsu tersebut saat pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat. Di sana, ia bertemu dengan seseorang berinisial I yang diduga sebagai pemasok uang palsu.
“ Pelaku mengaku membeli uang palsu tersebut dari seseorang berinisial I di wilayah Cirebon. Setelah itu, uang palsu tersebut dibawa ke Pontianak untuk diedarkan,” katanya.
Namun demikian, polisi masih terus mendalami keterangan pelaku dan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu lintas daerah. Tidak menutup kemungkinan, pelaku AP hanyalah bagian dari mata rantai yang lebih besar.
“ Kami masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tegasnya.
Pelaku AP kini mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 36 juncto Pasal 26.
“ Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara atau denda hingga Rp100 miliar,” pungkasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya saat melakukan transaksi tunai.
Masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu di lingkungan sekitar.
AKP Ryan menegaskan bahwa peredaran uang palsu tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat berdampak pada stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
“ Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang dengan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” tuturnya.
Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan tindak pidana ekonomi, termasuk peredaran uang palsu di wilayah hukum Kota Pontianak.





