Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus Dugaan Peredaran Oli Palsu di Kalbar Naik Tahap P-21, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Foto. Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin dihadapan awak media (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK- Ditreskrimsus Polda Kalbar menyerahkan tersangka EM bersama barang bukti terkait kasus dugaan peredaran oli palsu di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

” Iya, tersangka EM kami persangkakan Pasal 62 Ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin.

Polisi menyerahkan tersangka bersama barang bukti setelah berkas dinyatakan P-21 alias lengkap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jum’at (06/3/2026).

” Untuk ancaman hukuman penjara terhadap tersangka adalah maksimal 5 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Burhanuddin.

Kasus ini berawal pada 20 Juni 2025. Kemudian laporan resmi diterima pihak kepolisian setelah 1 hari berikutnya, yakni 21 Juni 2025.

” Berkas perkara ini artinya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat ini, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan tahap 2,” terangnya.

Penyelidikan ini membutuhkan waktu lama, karena penyidik banyak melakukan pemeriksaan seperti saksi dan menghadirkan para ahli untuk memperkuat pembuktian.

” Barang bukti juga cukup banyak, perhitungan, penyimpan tempat, dan pemeriksaan. Itu yang akan menjadi bagian dari proses yang harus dilalui,” tandasnya.

Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan cermat dalam membeli pelumas kendaraan. Dampaknya tidak hanya merugikan konsumen, namun berakibat bisa merusak kendaraan.

” Kami himbau masyarakat untuk membeli oli di tempat resmi dan terpercaya. Jika menemukan adanya indikasi mencurigakan, silahkan laporkan ke kantor polisi terdekat,” imbaunya. (ry)

Share: