Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi di Singkawang Diungkap Polisi, Total 15 Tersangka Diamankan

Foto. Polisi mengamankan barang bukti terkait peredaran sabu dan ekstasi (Dok. Istimewa)

PONTIANAKKERAS.ID, SINGKAWANG- 14 kasus narkotika diungkap polisi, sepanjang bulan Januari hingga Februari 2026.

” Total 15 tersangka yang kami amankan, terdiri 12 pria dewasa dan 2 wanita dewasa,  serta 1 anak laki-laki,” kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Defi Irawan.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika, seperti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

” Kami sita barang bukti 65 Paket klip plastik dan besar diduga sabu, seberat 509,07 gr dan ekstasi 22¼ butir bermacam warna,” tuturnya.

Dikatakan Defi, seluruh barang bukti narkotika yang diamankan pihaknya memiliki berat sekitar 517,43 gram.

” Kami menduga narkotika ini bagian dari jaringan peredaran di wilayah Singkawang dan Sekitarnya,” terangnya.

Polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

” Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Polisi menghimbau masyakat untuk berperan aktif dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.

” Peran masyarakat sangat penting, demi mencegah peredaran haram ini. Serta melindungi generasi muda sekarang,” imbaunya.(ry)

Share: