PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang dilaporkan sempat melarikan diri, akhirnya dikembalikan lagi ke jeruji besi.
“ Hari Selasa, 10 Maret 2026, Kejari Pontianak melaksanakan kegiatan tahap 2 terhadap 11 orang tahanan yang dilakukan secara bergantian,” kata Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo.
Sebelumnya dilaporkan ada 3 tahanan kejari yang sempat melarikan diri. Mereka yakni Sri Iswanto, Apriadi, dan Anang Noor Asmady.
“ Dalam proses tersebut, ruang tahanan memang digunakan sebagai jalur keluar masuk para tahanan yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Kata Eko, ketiga tahanan yang kabur merupakan residivis. Ketiganya telah mengetahui kondisi ruang tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak.
” Karena itu, saat kejadian, pintu sel tahanan dalam kondisi tertutup. Namun belum sempat dikunci,” terangnya.
Diketahui tahanan itu melarikan diri saat Intelijen sedang melakukan kegiatan video confrence (vicon) bidang intelijen.
” Petugas penjaga tahanan saat itu melaporkan ada 3 orang tahanan diduga telah melarikan diri dari ruang tahanan,” ungkap Eko.
Baca juga : Diduga Gagal Menyalip di Tikungan, Pelajar di Sungai Raya Tewas Usai Terlibat Tabrakan Maut
Tim Intelijen segera menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya melakukan pengecekan ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak.
” Dari rekaman kamera CCTV di area Telkom, terlihat 3 orang diduga tahanan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai 2 Kantor Kejari,” jelasnya.
Hasil pengecekan petugas, terlihat 3 orang tahanan sudah tidak ada lagi di dalam ruang tahanan sebagaimana mestinya.
” Tim kemudian melakukan penelusuran awal dan mendapat keterangan dari petugas keamanan (satpam) Kantor Telkom,” tuturnya.
Lanjut, satpam Kantor Telkom melaporkan bahwa mereka melihat beberapa orang diduga tahanan telah melarikan diri.
” Menurut keterangan petugas satpam, mereka melihat beberapa orang diduga tahanan kabur dengan cara melompat dari jendela lantai 2 gedung Kejari,” pungkasnya.
Kemudian Kejari Pontianak berkoordinasi dengan Kejati Kalimantan Barat, serta Pihak Kepolisian dalam mencari keberadaan tahanan tersebut.
” Dua tahanan yang sebelumnya sempat melarikan diri. Kini, telah diamankan tim gabungan Kejari Sintang dan Polres Sintang,” tandasnya.
Eko menegaskan sementara 1 tahanan lain saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran tim gabungan.
” Harapan kami, dapat segera diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(rr)