PONTIANAK- Upaya penyeludupan narkotika jenis sabu 51 paket seberat 55, 287 kg digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/Pbc Kostrad.
” Pada hari Rabu, 11 Maret 2026, saat itu personel Pos Sungai Tengah sedang melaksanakan patroli,” ucap Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi.
Temuan barang haram ini merupakan Operasi Satgas Pamtas Yonarhnud 1/PBC Kostrad di Desa Senatab, Sajingan Besar, Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
” Saat patroli, personel melihat ada mobil mencurigakan yang melintas. Kemudian berusaha memberhentikan mobil tersebut,” tambahnya.
Kata Brigjen TNI Purnomosidi, personel waktu itu mencoba memberhentikan mobil tersebut. Justru mereka tidak mau berhenti hingga menaikan kecepatan
” Personel memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 4 kali. Akan tetapi mobil itu ngotot, tak mau berhenti dan malah kabur ke arah Tanjung,” tuturnya.
Pengejaran terus dilakukan personel. Dalam pengejaran, mobil tersebut membuang beberapa barang keluar kendaraan yang diduga narkotika.
” Personel kemudian memutuskan untuk mengecek barang barang yang dibuang dari dalam mobil tersebut,” tambahnya.
Tim 2 merapat ke posisi Tim 1 untuk melaporkan kejadian tersebut. Barang itu kemudian diamankan personel ke Pos Koki Sajingan.
” Saat dilakukan pengecekan, ternyata barang itu berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 55,297 kilogram,” terangnya.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi menginstruksikan jajaran Satgas Pamtas untuk lebih memperketat pengamanan di wilayah perbatasan. Tak menutup kemungkinan, masih ada penyeludupan lain.
” Barang bukti ini nantinya akan diserahkan ke Pangdam XII/ Tanjungpura dan BNN Provinsi Kalbar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (rr)





