PONTIANAK- Remaja SM (15), asal Pontianak Barat ditangkap Resmob Polda Kalbar setelah kepergok membobol rumah warga yang sedang ditinggal mudik.
” Benar, berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” kata Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, Senin (23/3).
SM beraksi hari Jum’at (20/3/2026) sekitar pukul 17.36 WIB di Gang Parindra 1, Jalan Hasanuddin, Sungai Jawi, Pontianak Barat, Kota Pontianak.
” Saat kejadian, korban meninggalkan rumahnya untuk mudik ke kampung halaman di Peniti Luar, Mempawah ,” terangnya.
Kasus ini terungkap setelah korban kembali pulang ke rumah dan melihat rekaman CCTV bahwa ada seseorang yang masuk ke rumahnya.
” Beberapa barang yang hilang antara lain 1 unit motor, 2 unit TV, dan cincin kawin dengan berat sekitar 2 gram,” tambah Tri.
Kata Tri, korban melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi setelah 1 hari setelah kejadian. Selain itu, korban juga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 36 juta.
” Pelaku kami dapatkan informasinya sedang berada di rumahnya. Anggota kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan,” tuturnya.
Pelaku SM ditangkap pada hari Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya wilayah Pontianak Barat, Kota Pontianak.
” Saat didatangi, SM ternyata sedang tidur. Selajutnya dibangunkan dan dilakukan interogasi singkat terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.
Kepada polisi, SM mengaku aksi pembobolan rumah itu dilakukan bersama 3 orang lainnya yakni berinisial TR, DD, dan UN.
” Menurut keterangan pelaku, motor curian itu telah digadaikannya di Kampung Beting. Anggota mencari keberadaan motor tersebut,” pungkasnya.
Dari penangkapan pelaku, disita barang bukti motor hasil curian dan celana yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
” Pelaku bersama barang bukti yang diamankan. Kemudian kami serahkan ke Polsek Pontianak Barat, karena kasus ini terjadi di wilayah hukum mereka dan korban telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Pontianak Barat,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 477 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rr)





