BENGKAYANG- IR, residivis pencurian kembali dimasukan ke jeruji besi. Pelaku diringkus setelah kepergok mencuri motor warga, pada hari Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB,
Polisi menyebut IR sebelumnya pernah terlibat dalam beberapa kasus. Perkara yang lama tak jadi pembelajaran baginya dan malah mengulanginya lagi.
” IR ini residivis dengan kasus yang berbeda. Sebelumnya pernah terlibat kasus pemalsuan uang, curanmor, hingga kasus perampasan Hp di Taman Burung Singkawang,” kata Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo.
Kali ini, target motor yang disikat pelaku berada di sebuah toko Desa Dharma Bhakti, Teriak, Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).
” Awalnya, motor itu terparkir depan toko korban. Saat kejadian, kunci kontak masih dalam kondisi menempel,” terangnya.
Polisi mengatakan sebelum ditangkap. Pelaku IR sempat melakukan pencurian sepeda motor milik warga di TKP lainnya.
” Sudah 2 TKP dari pengakuannya. Kejadian ke-1, pelaku pernah mengambil motor di Karimunting bulan Januari lalu. Sedangkan ini, kejadian ke-2, pelaku kembali beraksi di desa Teriak,” tambahnya.
Kata Tri, pelaku dalam melancarkan aksinya di Karimunting. Tak dilakukan sendirian, melainkan dibantu oleh seseorang dengan inisial W.
” Menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat, pelaku berinisial IR diamankan hari ini, Selasa 24 Maret 2026 sekitar jam 5 subuh tadi,” tuturnya.
Polisi menangkap pelaku saat sedang tertidur di salah satu rumah indekos, di Jalan Dr Sutomo, Pontianak Kota, Kota Pontianak.
” Kami menyita barang bukti 1 unit motor hasil curian pelaku. Kemudian kembali diserahkan ke Reskrim Polres Bengkayang, karena perkara ini terjadi di wilayah hukum mereka,” tegasnya. (RY)





