PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di Kota Pontianak. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar bersama Berang Berang Polsek Pontianak Timur menangkap seorang residivis berinisial M (33) alias MAN.

Residivis curat ini ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat.

Kecepatan pengungkapan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan kejahatan yang meresahkan warga.

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, membenarkan penangkapan pelaku. Ia menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.

“ Ybs kami amankan kurang dari 24 jam setelah anggota kami menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya,” ujar Tri.

Menurutnya, kerja sama antara warga dan kepolisian sangat membantu petugas dalam melakukan pemetaan lokasi serta pergerakan pelaku. Informasi yang cepat dan akurat memungkinkan polisi bergerak lebih efektif di lapangan.

Petugas menangkap MAN saat berada di rumah pacarnya yang terletak di Gang Keladan, Jalan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin (8/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Berbekal identitas serta ciri-ciri pelaku, tim gabungan Resmob Polda Kalbar dan Polsek Pontianak Timur langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

Setibanya di tempat kejadian, petugas memastikan keberadaan pelaku sebelum melakukan penindakan. Proses penangkapan berlangsung di kawasan permukiman dan sempat menarik perhatian warga sekitar.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa MAN bukan pelaku baru dalam kasus pencurian. Ia tercatat sebagai residivis kambuhan yang telah 4 kali menjalani hukuman penjara dengan perkara pencurian dengan pemberatan.

“ Pelaku ini residivis kambuhan. Dia sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa pelaku berulang kali mengulangi perbuatannya meski telah menjalani hukuman. Polisi menilai pelaku menjadikan aksi pencurian sebagai kebiasaan.

Saat petugas hendak mengamankan MAN, pelaku justru melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di sekitar lokasi penangkapan.

Petugas telah memberikan peringatan secara lisan hingga tembakan peringatan ke udara. Namun, pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut.

“ Kami memberikan tembakan peringatan ke udara, tetapi pelaku tetap berusaha kabur. Anggota kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” jelasnya.

Setelah berhasil dikendalikan, petugas memastikan situasi di lokasi kembali aman dan kondusif tanpa menimbulkan korban dari masyarakat sekitar.

Usai penangkapan, MAN bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lainnya. Tidak menutup kemungkinan bahwa MAN pernah terlibat lebih dari satu TKP di wilayah Kota Pontianak.

“ Pelaku bersama barang bukti yang diamankan, kemudian kami bawa ke Mako Ditreskrimum untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, MAN dijerat Pasal 477  KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan keadaan memberatkan, termasuk dilakukan secara berulang.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya. Dengan sinergi antara warga dan aparat, upaya pencegahan serta penindakan kejahatan dapat berjalan lebih efektif.

Dengan ditangkapnya MAN, polisi berharap dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah hukum Polda Kalbar.

Penulis: AldiEditor: Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *