PONTIANAKKERAS.ID, SEKADAU – Polres Sekadau menangkap seorang pria RA (28), warga Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar). Polisi mengamankan RA karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban masih berusia di bawah umur dan berada di lingkungan keluarganya saat peristiwa itu terjadi.

” Korban yang masih di bawah umur. Sebelumnya, ia berada di lingkungan keluarganya dalam rangka perayaan Natal,” ujar Zainal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/12/2025). Saat itu, korban mengikuti kegiatan perayaan Natal bersama keluarganya. Namun, korban tidak berada di lokasi sebagaimana mestinya seiring berjalannya waktu.

Kondisi tersebut membuat pihak keluarga khawatir. Pihak keluarga sempat melakukan pencarian. Karena tidak menemukan korban, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Laporan itu mendorong aparat kepolisian untuk segera memulai penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Polres Sekadau memeriksa sejumlah saksi. Para saksi merupakan orang-orang yang terakhir terlihat bersama korban sebelum peristiwa terjadi.

” Dari hasil penyelidikan, kami telah memeriksa beberapa saksi yang terakhir bersama korban,” tuturnya.

Polisi menganalisis setiap keterangan saksi secara cermat untuk menyusun kronologi kejadian secara utuh dan menjaga objektivitas penyelidikan.

Beberapa jam setelah keluarga melapor, warga menemukan korban di sekitar lokasi kejadian. Saat warga menemukan korban, tubuhnya dipenuhi lumpur tanah berwarna kuning.

” Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuhnya sudah dipenuhi lumpur tanah kuning,” ungkapnya.

Warga segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian mendatangi lokasi, mengevakuasi korban, dan memastikan korban memperoleh penanganan lanjutan.

Polisi tidak membeberkan kondisi medis korban secara rinci demi menjaga privasi dan perlindungan anak. Namun, polisi memastikan korban memperoleh pendampingan sesuai prosedur.

Setelah menemukan korban, polisi memperdalam penyelidikan. Dalam pemeriksaan saksi, penyidik mendapatkan hasil temuan di lapangan, serta barang bukti awal.

Dari hasil pendalaman tersebut, polisi menetapkan RA sebagai terduga pelaku dalam kasus pencabulan anak di Sekadau.

” Pendalaman kembali dilakukan petugas hingga akhirnya mengarah kepada satu orang terduga pelaku,” terangnya.

Polisi menangkap RA pada Kamis (8/1/2026). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dalam proses tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.

” Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti yang berkait dengan kasus ini sudah disita,” tegasnya.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (2) huruf B dan Pasal 415 huruf B KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak.

Penulis: AldiEditor: Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *