PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Dua residivis kambuhan asal Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) kembali harus berurusan dengan hukum.
Keduanya berinisial RZ (45) dan AQ (52) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan korban hingga lebih dari Rp10 juta.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/2026) di Gang Kedondong, Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki melalui Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus menjelaskan bahwa kedua pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri sparepart trailer yang tersimpan di area parkiran truk.
“ Mulanya, pelaku mengambil barang sparepart trailer yang disimpan di halaman parkiran truk,” ujar Alvon.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materi yang cukup besar. Penangkapan kedua residivis curat ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku.
“ Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pontianak Barat,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan keduanya di lokasi yang berbeda. Menurut polisi, peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mempercepat proses pengungkapan kasus tersebut.
“ Pelaku pertama berinisial AQ kami amankan di sekitar wilayah Jeruju. Dari hasil pengembangan, pelaku kedua RZ kami amankan di kawasan Kampung Beting,” tambahnya.
Dalam proses penangkapan, polisi sempat mengalami perlawanan dari salah satu pelaku. RZ berusaha melarikan diri hingga memicu aksi kejar-kejaran dengan petugas.
“ Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku RZ dengan anggota di area penyebrangan sampan Parit Besar, wilayah Pasar Tengah,” ungkapnya.
Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan pelaku akhirnya dapat diamankan tanpa menimbulkan korban.
Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Pontianak Barat guna proses hukum dan penyelidikan lanjutan,” tegasnya.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
Kini, RZ dan AQ dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar tindak kejahatan dapat dicegah sedini mungkin.





