PONTIANAKKERAS.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dikenal dengan istilah gas suntik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam pengoplosan gas subsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Praktik ilegal tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Ketiganya masing-masing berinisial RKA sebagai pemilik lapak, MH selaku sopir bongkar muat, serta MRT yang berperan sebagai kenek.

“ Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan peran masing-masing,” ujar Kombes Pol. Sumarni.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam.

Menurutnya, peralatan tersebut digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik, tanpa memperhatikan standar keselamatan.

Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas secara manual dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Untuk mengisi satu tabung gas ukuran 12 kilogram, para pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram.

“ Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta,” jelasnya.

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi karena dilakukan tanpa prosedur keamanan yang memadai.

Kapolres menegaskan bahwa gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku UMKM. Penyalahgunaan subsidi dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat.

“ Penyalahgunaan gas subsidi ini berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta merampas hak warga yang seharusnya menerima subsidi,” tegasnya.

Hasil penyidikan sementara, praktik gas suntik LPG subsidi tersebut telah berjalan sejak Oktober 2025. Dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Polisi masih terus mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“ Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi,” ujarnya.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan praktik ilegal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

” Warga dapat menghubungi layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” imbaunya.

Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berharap distribusi gas LPG subsidi dapat kembali tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penulis: AldiEditor: Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *