PONTIANAKKERAS.ID, JAKARTA – Harapan untuk mengakhiri perselisihan hukum melalui jalur mediasi kini resmi pupus bagi pihak Inara Rusli (IR) dan Insanul Fahmi (IF).

Wardatina Mawa (MW), yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus dugaan perzinaan ini, telah mengambil sikap final dengan menutup rapat pintu perdamaian.

Penolakan terhadap permohonan restorative justice tersebut disampaikan secara langsung oleh Wardatina di hadapan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Januari 2026.

Keputusan ini membawa konsekuensi besar bagi kelanjutan perkara, di mana proses hukum kini dipastikan tetap berjalan di jalur formil kepolisian tanpa adanya kompromi di luar persidangan.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan dinamika hukum antara pelapor dan terlapor tersebut.

Ia mengonfirmasi bahwa pertemuan yang berlangsung pekan lalu menjadi momen kunci di mana pihak pelapor menyatakan keteguhan hatinya untuk tidak berdamai.

“Pada Selasa 13 Januari, IR sudah menemui penyidik, saat itu disampaikan kalau permohonan restorative justice dari para terlapor (IR dan IF) ditolak pelapor (MW),” ungkap Kompol Andaru Rahutomo.

Pernyataan ini sekaligus mengakhiri spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya penyelesaian kekeluargaan di balik layar.

Secara prosedural, penolakan ini menjadi sinyal bagi penyidik untuk segera mengalihkan fokus pada penguatan berkas perkara. Lanjut, ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan membiarkan kasus ini menggantung terlalu lama tanpa kepastian hukum.

Langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh tim penyidik adalah melakukan asesmen menyeluruh terhadap fakta-fakta yang telah dikumpulkan, yang kemudian akan bermuara pada pelaksanaan gelar perkara.

“Dilanjutkan di tahap selanjutnya. Jadwalnya (gelar perkara) masih dalam proses, kita tunggu saja,” tegasnya.

Kasus yang menyedot perhatian publik ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa terkait dugaan hubungan terlarang antara suaminya dan Inara Rusli.

Dalam perjalanannya, Wardatina tidak hanya membawa aduan semata, melainkan juga menyertakan bukti-bukti yang dianggap krusial untuk memperkuat sangkaannya.

Salah satu barang bukti utama yang telah diserahkan dan kini berada di tangan penyidik adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Rekaman tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran terang bagi kepolisian dalam menyusun konstruksi hukum mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Lebih jauh , Wardatina membeberkan bahwa pertemuan antara suaminya, Insanul Fahmi, dengan Inara Rusli sebenarnya memiliki latar belakang yang sah secara profesional.

Ia menyebutkan bahwa kedekatan keduanya berawal dari relasi bisnis yang semula terlihat wajar. Namun, dalam perkembangannya, Wardatina menemukan indikasi bahwa hubungan profesional tersebut telah melampaui batas hingga berujung pada dugaan tindak pidana perzinaan.

Transformasi dari hubungan bisnis menjadi dugaan perselingkuhan inilah yang menjadi inti dari keberatan pelapor, sehingga ia merasa perlu menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

Keputusan Wardatina Mawa untuk menolak mekanisme restorative justice mencerminkan ketegasan sikap dalam mempertahankan harga diri dan hak hukumnya sebagai pihak yang dirugikan.

Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, restorative justice memang menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana, namun keberhasilannya sangat bergantung pada kesediaan korban untuk memaafkan dan menerima kompensasi atau bentuk penyelesaian lainnya.

Tanpa adanya restu dari pelapor, penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan perkara melalui mekanisme tersebut.

Hal ini membuat posisi Inara Rusli dan Insanul Fahmi kian terpojok, mengingat mereka kini harus bersiap menghadapi proses hukum yang mungkin berlanjut hingga ke tahap persidangan.

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada bagaimana hasil gelar perkara yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Gelar perkara ini merupakan tahap yang sangat menentukan, sebab di sinilah penyidik akan menilai apakah alat bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan.

Jika hasil gelar perkara menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup, bukan tidak mungkin status hukum dari Inara Rusli dan Insanul Fahmi akan meningkat menjadi tersangka.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih bekerja secara profesional dan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Penulis: AldiEditor: Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *