PONTIANAKKERAS.ID, PONTIANAK – Lonceng SD Karya Yoseph, Jalan Pattimura, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) disikat kawanan maling.
” Pelaku berjumlah tiga orang, masing masing berinisial SI (32), A (21), dan AN (31),” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Iptu Sholihin.
Pelaku ditangkap karena diduga mengambil lonceng tembaga milik SD Karya Yoseph. Tak tanggung tanggung, lonceng sekolah itu memiliki berat 20 kg.
Pencurian itu terjadi pada hari Jum’at (26/12/2025) sekitar pukul 23.53 WIB. Tak tanggung tanggung, lonceng sekolah itu disikat pencuri dengan berat sekitar 20 kg.
” Ketiga pelaku ini semuanya merupakan residivis kambuhan. Sudah beberapa keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” pungkasnya.
Kasus kejahatan ini terungkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dua pelaku diringkus polisi di dua lokasi berbeda.
” Dari olah TKP, informasi masyarakat, serta rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial. Pelaku SI kita amankan di JPO Pasar Tengah,” tuturnya.
Pengembangan kembali dilakukan untuk mengungkap para pelaku kasus kejahatan ini. Tak butuh waktu lama, pelaku lain kembali ditangkap.
” Saat kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari keterangannya juga, pelaku mengaku aksi jahat tersebut dilakukan bersama rekannya AN,”
Pelaku AN ditangkap di Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat. Barang curian itu dijual pelaku ke pengepul barang bekas dengan harga Rp.1,6 juta.
” Uang hasil pencurian itu akan dipakai oleh pelaku untuk keperluan beli sabu, main slot, dan sisanya untuk sehari hari,” terangnya.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain AN yang statusnya DPO. Polisi telah mengamankan barang bukti 1 unit motor diduga sebagai sarana pencurian.
” Saat ini, AN masih dalam pengejaran. Pelaku sudah dibawa ke Polsek Pontianak Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku terancam Pasal 477 Undang Undang No 1 Tahun 2023 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), maksimal hukuman 7 tahun penjara.





